VONIS PENJARA SEUMUR HIDUP KURIR SABU

  • 4 April 2017 21:05
Terdakwa kurir sabu Supriatin alias Atin bin Syahmad (37), menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Dumai, Riau, Selasa (4/4). PN Dumai menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Supriatin karena terbukti bersalah membawa sabu asal Tiongkok seberat 2 kilogram dari Dumai tujuan Medan, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 15 tahun penjara. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/Spt/17
Related photo
Standard
Image information
Image size
1401x871
File size
809.44 KB
Created
04/04/2017 21:05 WIB
Photographer
Aswaddy Hamid
Editor