EKSEKUSI HUKUMAN CAMBUK DI ACEH

  • 18 April 2017 16:45
Terpidana bersiap menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Desa Lambaro Skep, Banda Aceh, Aceh, Selasa (18/4). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menvonis 20 hingga 25 kali cambuk terhadap empat pasangan remaja terpidana pelanggar Peraturan Daerah (Qanun) Nomor 6/2014 tentang Ikhtilath (perbuatan bermesraan bukan dengan muhrimnya). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww/17.
Related photo
Standard
Image information
Image size
5038x3358
File size
3.15 MB
Created
18/04/2017 16:45 WIB
Photographer
Irwansyah Putra
Editor