PENERTIBAN PENAMBANG PASIR LIAR

  • 25 April 2017 16:55
Polisi memeriksa mesin penyedot pasir yang digunakan oleh penambang pasir liar sungai serayu, di Desa Tumiyang, Kebasen, Banyumas, Jateng (25/4). Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO), bekerjasama dengan Polres Banyumas, melakukan penertiban penambang pasir ilegal yang menggunakan mesin penyedot, karena menimbulkan kerusakan pada daerah aliran sungai Serayu. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/ama/17.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
2.35 MB
Created
25/04/2017 16:55 WIB
Photographer
Idhad Zakaria
Editor