PENERTIBAN REKLAME ILEGAL

  • 27 April 2017 19:25
Petugas Satpol PP membongkar spanduk saat penertiban reklame ilegal di Kota Lhokseumawe, Aceh, Kamis (27/4). Penertiban reklame tanpa izin itu untuk menegakkan peraturan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta upaya mewujudkan kota bersih, indah, nyaman dan bebas dari sampah visual. ANTARA FOTO/Rahmad/aww/17.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
687.61 KB
Created
27/04/2017 19:25 WIB
Photographer
Rahmad
Editor