PENIPUAN JUAL BELI ONLINE
Polisi menunjukkan tersangka berinisial S dan barang bukti dalam gelar perkara kasus penipuan dalan jual beli "online" atau daring di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Semarang, Kamis (18/5). Polda Jateng mengamankan tersangka S yang merupakan residivis dari Lapas Wanita Bandung tersebut atas kasus penipuan jual beli ponsel pintar melalui media sosial dengan nilai kerugian sekitar Rp727 juta. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww/17.
Related photo