PENGGANTIAN PLAT NOMOR MOBIL DINAS
Sebuah kendaraan dinas P 909 EP milik oknum PNS (kiri), diganti plat hitam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (8/6). Penggantian plat nomor mobil dinas merah menjadi hitam dilarang berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dan bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp500ribu.
ANTARA FOTO/Seno/pd/17.
Related photo