RATU ATUT DITUNTUT DELAPAN TAHUN

  • 16 Juni 2017 14:00
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di rumah sakit rujukan Pemprov Banten Ratu Atut Chosiyah (tengah) keluar ruang sidang seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/6). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Gubernur Banten itu pidana penjara delapan tahun serta denda Rp250 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/17.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2670
File size
2.51 MB
Created
16/06/2017 14:00 WIB
Photographer
Hafidz Mubarak A
Editor