RESIDIVIS PENGEDAR PIL KOPLO

  • 17 Juni 2017 15:50
Polisi menunjukkan barang bukti pil koplo sebanyak 23.270 butir berikut tersangka pengedarnya berinisial ID (32) dan BS (31) saat rilis penyalahgunaan obat berbahaya di Polsekta Kediri, Jawa Timur, Sabtu (17/6). Dua orang tersangka pengedar pil koplo tersebut merupakan residivis kasus serupa dan pernah dipenjara selama 1,5 tahun dan 8 bulan. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/ama/17
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
1.61 MB
Created
17/06/2017 15:50 WIB
Photographer
Prasetia Fauzani/str
Editor