KASUS PERDAGANGAN MANUSIA

  • 30 Juni 2017 17:00
Petugas bersenjata mengawal tersangka kasus perdagangan manusia dalam gelar perkara di Polres Tegal, Jawa Tengah, Jumat (30/6). Satreskrim Polres Tegal mengamankan dua tersangka berstatus suami istri KR (31) dan JM (31) karena memperdagangkan tiga wanita untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Peleman yang sudah ditutup oleh Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc/17.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2661
File size
887.86 KB
Created
30/06/2017 17:00 WIB
Photographer
Oky Lukmansyah
Editor