DIALOG PUBLIK

  • 31 Juli 2009 16:41
JAKARTA, 31/7- LEGALITAS PUTUSAN MA. Pengamat Politik Tjipta Lesmana (tengah) didampingi Ketua Dewan Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Mulyawa W Kusumah (kanan) dan Ketua Majelis Nasional KIPP Standar Kia (kiri) memberikan paparan saat dialog publik tentang legalitas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang penetapan caleg di Jakarta, Jumat (31/7). KIPP menilai berdasarkan prinsip legalitas, KPU mempunyai kewenangan penuh dalam menetapkan calon anggota legeslatif sesuai dengan UU no 22 tahun 2007 tentang penyelenggara Pemilu dan UU no 10 tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ED/mes/09.
Related photo
Standard
Image information
Image size
2048x1364
File size
186.14 KB
Created
31/07/2009 16:41 WIB
Photographer
Prasetyo Utomo
Editor