PERPPU ORMAS

  • 12 Juli 2017 15:00
Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara (kedua kiri) memberi keterangan pers di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/kye/17.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2663
File size
2.21 MB
Created
12/07/2017 15:00 WIB
Photographer
Rosa Panggabean
Editor