KORUPSI KASDA
PASURUAN, 5/8 - KORUPSI KASDA. Kabag Keuangan Kabupaten Pasuruan, Totok Setio Susilo (kanan) didampingi tim pengacaranya menyimak putusan majelis hakim dalam sidang, di PN Kota Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (5/8). Kabag Keuangan Kabupaten Pasuruan periode 2006-2008 itu divonis 7 tahun penjara, dan membayar denda Rp200 juta, serta membayar uang pengganti Rp4,7 miliar karena terbukti melakukan korupsi dana Kas Daerah Kabupaten Pasuruan secara bersama-sama dan berkelanjutan. FOTO ANTARA/Musyawir/ed/hp/09.
Related photo