PEMUSNAHAN UANG TIDAK LAYAK EDAR
Petugas Bank Indonesia menunjukkan uang Rupiah tidak layak edar pecahan Rp100 ribu emisi tahun 1999 yang ditukarkan oleh masyarakat di loket Gedung C Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (26/7). Bank Indonesia telah menerima dan memusnahkan sekitar Rp113,45 miliar uang Rupiah tidak layak edar berbagai pecahan dari masyarakat periode bulan Januari - Juni 2017. ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/foc/17.
Related photo