ASURANSI LAHAN PERTANIAN

  • 31 Juli 2017 15:05
Petani membajak lahan persawahan dengan alat bajak tradisional di Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (31/7). Kementerian Pertanian (Kementan) menyediakan asuransi untuk lahan sebanyak satu juta hektar dengan premi sebesar Rp30.000 per hektare untuk perlindungan kepada petani dan lahan ketika mengalami gagal panen akibat bencana alam. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww/17.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2682
File size
1.1 MB
Created
31/07/2017 15:05 WIB
Photographer
Aditya Pradana Putra
Editor