SIDANG VONIS ASENG

  • 31 Juli 2017 18:50
Terdakwa kasus suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara, So Kok Seng alias Aseng (tengah), memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). Majelis Hakim memvonis Aseng dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/17.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3504x2336
File size
1.44 MB
Created
31/07/2017 18:50 WIB
Photographer
Sigid Kurniawan
Editor