PRAPERADILAN SYAFRUDDIN TEMENGGUNG DITOLAK
Hakim tunggal Effendi Muchtar (tengah) membacakan putusan sidang praperadilan Syafruddin Temenggung di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (2/8). Hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI di KPK. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/17
Related photo