SEDEKAH BUMI UNTUK MA
Refleksi dari para petani Surokonto Wetan, Kendal, Jawa Tengah, melakukan unjuk rasa berupa sedekah bumi untuk Mahkamah Agung (MA) di depan kantor MA, Jakarta, Senin (28/8). Mereka memohon kepada hakim MA agar membebaskan dua petani Kendal yaitu Nur Aziz dan Sutrisno, yang dianggap melakukan pembalakan liar dan menyerobot lahan Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Kendal, padahal kedua petani tersebut hanya mengolah lahan milik negara yang hak guna usahanya (HGU) dimiliki oleh PT Sumur Pitu. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/17.
Related photo