AMBANG BATAS UU PEMILU
Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kiri) berbincang dengan Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (kanan) saat mengajukan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/9). Permohonan pengujian tersebut ditujukan pada pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden Republik Indonesia. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras/17.
Related photo