PUTUSAN CHARLES JONES MESANG

  • 7 September 2017 15:20
Anggota Komisi IX DPR 2009-2014 dari fraksi Partai Golkar Charles Jones Mesang (tengah) berjalan keluar ruangan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/9). Majelis hakim memvonis Charles dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsidair dua bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/17.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2662
File size
2.83 MB
Created
07/09/2017 15:20 WIB
Photographer
Rosa Panggabean
Editor