TUNTUTAN DWI WIDODO
Mantan atase imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo (kiri), berjalan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/10). Dwi Widodo dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan kasus suap penerbitan paspor dan penerbitan "calling visa" tahun 2013 hingga 2016. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/17.
Related photo