SIDANG MERCON

  • 28 Agustus 2009 15:36
LHOKSEUMAWE.28/8 - SIDANG MERCON. Pedagang mercon berdaya ledak megikuti persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kecamatan Banda Sakti Propinsi Aceh. Jumat (28/8). Belasan pedagang yang disidang mengaku menjual mercon untuk memenuhi kebutuhan hidup selama Ramadhan dan untuk persiapan Lebaran, kepada para terdakwa diputuskan membayar denda Rp.50 ribu hingga Rp.150 ribu perorang.FOTO ANTARA/RAHMAD/pd/09
Related photo
Standard
Image information
Image size
2048x1424
File size
239.71 KB
Created
28/08/2009 15:36 WIB
Photographer
Rahmad
Editor