EKSEKUSI CAMBUK PELANGGAR SYARIAT

  • 7 November 2017 18:30
Terpidana (duduk) pelanggar peraturan daerah (qanun) syariat Islam menjalani eksekusi hukuman cambuk di Kuta Alam, Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/11). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh memvonis hukuman 22 kali cambuk di muka umum kepada dua terpidana pelanggar qanun Jinayat nomor 6/2014 tentang ikhtilat (bercumbu mesra tanpa ikatan nikah). ANTARA /Irwansyah Putra/ama/17.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2666
File size
2.66 MB
Created
07/11/2017 18:30 WIB
Photographer
Irwansyah Putra
Editor