PEMBAYARAN KOMPENSASI KORBAN TERORISME

  • 29 November 2017 14:00
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (kiri) dan Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani (kanan) berbincang dengan sejumlah perwakilan keluarga korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda, di Jakarta, Rabu (29/11). LPSK mewakili negara untuk pertama kalinya memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada tujuh orang korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda sebesar Rp237.871.152 sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK. ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/kye/17.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2663
File size
2.36 MB
Created
29/11/2017 14:00 WIB
Photographer
Widodo S Jusuf
Editor