SELUNDUPAN BARANG TIDAK BERIZIN
Petugas kepolisian menyusun barang bukti sepatu hasil tangkapan kasus penyelundupan barang ilegal di Mapolda Jambi, Senin (4/12). Petugas kepolisian setempat mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti 296 paket barang tidak berizin bernilai sekitar 10 miliar rupiah asal Tiongkok, Hong Kong, dan Singapura yang menurut rencana akan dibawa ke Jakarta dari Tembilahan, Riau. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc/17.
Related photo