PUTUSAN KASUS SUAP KAJARI
Terdakwa Kepala Kejaksaan Negeri (nonaktif) Pamekasan Rudi Indra Prasetya (kiri) berkonsultasi dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang putusan kasus suap untuk penghentian penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Pamekasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (22/12). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc/17.
Related photo