PUTUSAN KASUS SUAP KAJARI

  • 22 Desember 2017 13:50
Terdakwa Kepala Kejaksaan Negeri (nonaktif) Pamekasan Rudi Indra Prasetya (kiri) berkonsultasi dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang putusan kasus suap untuk penghentian penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Pamekasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (22/12). Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc/17.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
2.15 MB
Created
22/12/2017 13:50 WIB
Photographer
Umarul Faruq
Editor