KETENTUAN BEA MASUK BARANG BAWAAN

  • 28 Desember 2017 19:25
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) didampingi Sekjen Hadiyanto (kiri) dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (kanan) memberikan keterangan pers ketentuan barang bawaan dari luar negeri di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (28/12). Kemenkeu menaikan tarif threshold (batas atas) bea masuk barang bawaan dari luar negeri dari 250 dolar Amerika per orang menjadi 500 dolar Amerika per orang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Spt/17.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
1.8 MB
Created
28/12/2017 19:25 WIB
Photographer
Sigid Kurniawan
Editor