VONIS PEMBURU HARIMAU SUMATERA

  • 4 Januari 2018 19:20
Terdakwa kasus perburuan dan perdagangan Harimau Sumatera Ismail Sembiring (kiri) bersiap mengikuti sidang dengan agenda putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (4/1). Ismail Sembiring divonis dua tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus perburuan dan perdagangan Harimau Sumatera. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/aww/18.
Related photo
Standard
Image information
Image size
5472x3648
File size
1.87 MB
Created
04/01/2018 19:20 WIB
Photographer
Irsan Mulyadi
Editor