SIDANG VONIS GUBERNUR BENGKULU

  • 11 Januari 2018 21:05
Gubernur nonaktif Bengkulu Ridwan Mukti (kanan) dan istrinya Lily Martiani Maddari (kiri) meninggalkan ruang sidang usai persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (11/1). Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiani Maddari dinyatakan terbukti menerima suap fee proyek pembangunan daerah anggaran 2017 dan divonis delapan tahun kurungan penjara, denda Rp400 juta subsidair dua bulan penjara serta pencabutan hak politik selama dua tahun untuk Ridwan Mukti. ANTARA FOTO/David Muharmansyah/aww/18.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
3.07 MB
Created
11/01/2018 21:05 WIB
Photographer
David Muharmansyah
Editor