GELAR KASUS GANJA KERING

  • 18 Januari 2018 14:45
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut menyusun barang bukti ganja kering saat gelar perkara, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (18/1). BNN Sumut berhasil menggagalkan peredaran 222 Kg ganja kering dari dua orang tersangka yang ditangkap di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/foc/18.
Related photo
Standard
Image information
Image size
5472x3648
File size
1.92 MB
Created
18/01/2018 14:45 WIB
Photographer
Irsan Mulyadi
Editor