KEMENHUB TUNDA PERMENHUB 108 TAHUN 2017

  • 29 Januari 2018 20:30
Pengemudi taksi online menghadang taxi konvensional saat melakukan aksi menolak Permenhub No.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1). Kemehub memutuskan untuk menunda pemberlakukan Permenhub No.108 Tahun 2017 selama enan bulan ke depan untuk dilakukan pembahasan ulang oleh Kemenhub. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/18.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
1.9 MB
Created
29/01/2018 20:30 WIB
Photographer
Muhammad Adimaja
Editor