PENERTIBAN PENDERITA GANGGUAN JIWA

  • 8 Februari 2018 16:05
Petugas Satpol PP bersama Polres Tasikmalaya Kota membawa paksa warga penderita gangguan jiwa di pusat Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (8/2). Penertiban terhadap warga mengalami gangguan jiwa, keterbelakangan mental, yang berkeliaran ditengah tengah warga itu dilakukan untuk mengantisipasi kekerasan yang dilakukan oleh orang yang diduga menderita gangguan jiwa dan petugas berhasil mengamankan tujuh orang gila satu diantarnya membawa senjata tajam berupa golok. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/pd/18
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2649
File size
862.68 KB
Created
08/02/2018 16:05 WIB
Photographer
Adeng Bustomi
Editor