LARANGAN TANGKAP HIU
Nelayan memindahkan hiu martil dari kapal di Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo, Banda Aceh, Aceh, Kamis (15/2). Hiu martil termasuk salah satu dari delapan jenis hiu yang dilindungi pemerintah dan nelayan dilarang menangkapnya sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Terhadap Hiu dan Paus. ANTARA FOTO/Ampelsa/kye/18
Related photo