PENETAPAN BPIH

  • 12 Maret 2018 17:30
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kanan) didampingi Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Nizar Ali (kedua kanan) berbincang dengan Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Noor Achmad (kiri) sebelum rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/3). Pemerintah dan DPR menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2018 sebesar Rp35,23 juta per jemaah atau naik 0,9 persen dari tahun sebelum. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/kye/18
Related photo
Standard
Image information
Image size
4928x3280
File size
1.32 MB
Created
12/03/2018 17:30 WIB
Photographer
Puspa Perwitasari
Editor