KASUS ORDER FIKTIF TAXI DARING

  • 19 Maret 2018 15:05
Sejumlah tersangka kasus order fiktif taksi daring dan sejumlah barang bukti ditunjukkan dalam gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Semarang, Senin (19/3). Dari pengungkapan sindikat pengemudi taksi daring Grab yang menggunakan modus order fiktif dengan memanipulasi aplikasi pemesanan untuk memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut di Jateng, kepolisian mengamankan seorang "hacker", tujuh pengemudi sebagai operator order fiktif, dan 213 telepon seluler alat kejahatan dengan perkiraan total kerugian sekitar Rp6 miliar. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc/18.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2647
File size
977.88 KB
Created
19/03/2018 15:05 WIB
Photographer
Aditya Pradana Putra
Editor