PENGUNGKAPAN SKIMMING JARINGAN INTERNASIONAL

  • 3 April 2018 18:55
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta (kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) memperlihatkan sejumlah barang bukti saat rilis pengungkapan tindak pidana pencurian data elektronik (skimming) dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh WNA, di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/4). Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap tiga kasus pencurian data elektronik atau "skimming" yang dilakukan empat WNA jaringan internasional dengan korban bank swasta. Dari pengungkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unit alat skimmer, satu unit "spy cam", dua unit encoder, 10 unit telepon seluler, 116 kartu ATM, tiga unit laptop, satu unit motor, satu unit mobil, dan uang tunai Rp42 juta. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/kye/18.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2749
File size
1.67 MB
Created
03/04/2018 18:55 WIB
Photographer
Reno Esnir
Editor