VONIS KASUS KORUPSI PENGADAAN PUPUK

  • 4 April 2018 17:10
Mantan Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah Teguh Hadi Siswanto bergegas usai menjalani sidang kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet yang merugikan negara hingga Rp14,5 miliar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (4/4). Majelis Hakim memvonis Teguh Hadi Siswanto dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/aww/18.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2520
File size
1.55 MB
Created
04/04/2018 17:10 WIB
Photographer
R. Rekotomo
Editor