VONIS KASUS KORUPSI PENGADAAN PUPUK

  • 4 April 2018 17:10
Dirut PT Berdikari periode 2012-2013 Librato El Arif menjalani sidang kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet yang merugikan negara hingga Rp14,5 miliar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (4/4). Majelis Hakim memvonis Librato El Arif dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/aww/18.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2546
File size
1.6 MB
Created
04/04/2018 17:10 WIB
Photographer
R. Rekotomo
Editor