KASUS PEMBUATAN MINUMAN BERALKOHOL

  • 3 Mei 2018 13:50
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono (kiri) bersama Kasubdit Indak Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo (kanan) memberikan keterangan kepada media saat menunjukan barang bukti berupa alat produksi olahan pangan sejenis minuman beralkohol (ciu) saat rilis pengungkapan kasus tersebut di kawasan Pekojan, Jakarta, Kamis (3/5). Polisi menangkap tersangka berinisial PRW karena mengolah minuman beralkohol tanpa izin edar dari BPOM, dengan barang bukti berupa bahan baku camputan fermentasi sebanyak 220 tong, minuman ciu siap edar dan alat produksi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/18.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
2.64 MB
Created
03/05/2018 13:50 WIB
Photographer
Muhammad Adimaja
Editor