SIDANG PUTUSAN DONNY WITONO

  • 24 Mei 2018 17:50
Terdakwa kasus suap pembangunan RSUD H Damanhuri Barabai tahun anggaran 2017 Donny Witono (tengah) berbincang dengan penasehat hukum saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/5). Majelis hakim memvonis Direktur Utama PT Menara Agung Pustaka Donny Witono dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti menyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebesar Rp3,6 miliar. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww/18.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
5.87 MB
Created
24/05/2018 17:50 WIB
Photographer
Galih Pradipta
Editor