PENGESAHAN UU PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME

  • 24 Mei 2018 23:55
Menkumham Yasonna Laoly (keenam kanan) berjabat tangan bersama Ketua Pansus Terorisme Muhammad Syafii (keempat kiri), Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (ketiga kanan), Irwasum Polri Komjen Pol Putut Eko Bayuseno (kedua kanan), Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius (ketujuh kiri) dan Anggota Pansus Terorisme DPR lainnya usai ditandatanganinya hasil revisi UU Anti-Terorisme pada Rapat Kerja Penetapan Revisi UU Anti-Terorisme di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/5). Dalam rapat tersebut Pemerintah dan DPR sepakat serta menyetujui menggunakan alternatif definisi terorisme dengan pengertian terorisme melingkupi motif ideologi, politik, serta gangguan keamanan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/18
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
2.06 MB
Created
24/05/2018 23:55 WIB
Photographer
Muhammad Adimaja
Editor