SIDANG TUNTUTAN KURIR SABU JARINGAN INTERNASIONAL

  • 6 Juni 2018 21:25
Dua terdakwa kurir dua kilogram sabu, Syamsul Bahri (kanan) dan Chairul Fadil (kiri), meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Kota Dumai, Dumai, Riau, Rabu (6/6). Jaksa penuntut umum menuntut Chairul Fadil dan Syamsul Bahri hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara karena dengan sengaja membawa dua kilogram sabu dari Johor Malaysia ke Indonesia pada 9 Januari 2018. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww/18.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x2000
File size
2.45 MB
Created
06/06/2018 21:25 WIB
Photographer
Aswaddy Hamid
Editor