SIDANG PERDANA KURIR 18 KG SABU

  • 4 Juli 2018 20:55
Terdakwa kurir 18 kilogram sabu, Roni Bin Halbi Anang, menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri Dumai, Dumai, Riau, Rabu (4/7). Jaksa dalam dakwaannya menyatakan Roni dengan sengaja membawa sabu seberat 18 kilogram dari perbatasan laut Indonesia Malaysia dan atas perbuatannya diancam hukuman mati. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/aww/18.
Related photo
Standard
Image information
Image size
3000x1800
File size
2.5 MB
Created
04/07/2018 20:55 WIB
Photographer
Aswaddy Hamid
Editor