WNA PANTAI GADING PALSUKAN PASPOR

  • 5 Juli 2018 18:40
Kasie Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Hendra Setiawan menunjukkan barang bukti paspor palsu serta hasil pemeriksaan labfor Ditjen Imigrasi saat rilis di Kantor Imigrasi Blitar, Jawa Timur, Kamis (5/7). Penyidik Imigrasi Blitar menetapkan Konan Nzue Ange Oliver (23) asal Pantai Gading sebagai tersangka karena terbukti tidak memiliki dokumen resmi saat tinggal di Indonesia serta diduga kuat membuat paspor palsu untuk mengelabui petugas imigrasi saat proses penyelidikan. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/ama/18
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
2.64 MB
Created
05/07/2018 18:40 WIB
Photographer
Irfan Anshori
Editor