DAKWAAN ASRUN DAN ADRIATMA DWI PUTRA

  • 18 Juli 2018 14:30
Mantan Wali Kota Kendari Asrun (kiri) bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra (kanan) seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/7). Keduannya didakwa menerima suap sebesar Rp6,798 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/18.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2670
File size
2.17 MB
Created
18/07/2018 14:30 WIB
Photographer
Aprillio Akbar
Editor