PENDATAAN CAIRAN ROKOK ELEKTRIK

  • 19 Juli 2018 17:55
Petugas kantor Bea dan Cukai menunjukkan cairan rokok elektrik (Vape Liquid) yang diimpor dari luar negeri di salah satu outlet penjualan di Blitar, Jawa Timur, Kamis (19/7). Mulai 1 Oktober mendatang, Bea Cukai akan memulai menerapkan tarif cukai produk tembakau alternatif kategori hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) terhadap Vape Liquid sebesar 57 persen. ANTARA FOTO/Irfan Anshori/aww/18.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
2.12 MB
Created
19/07/2018 17:55 WIB
Photographer
Irfan Anshori
Editor