TUNTUTAN SUAP HULU SUNGAI TENGAH

  • 26 Juli 2018 18:15
Terdakwa kasus suap pembangunan RSUD Damanhuri, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sekaligus Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hulu Sungai Tengah nonaktif, Fauzan Rifani mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/7). JPU menuntut Fauzan Rifani dengan hukuman enam tahun denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus suap RSUD H Damanhuri Barabai Tahun Anggaran 2017. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/18.
Related photo
Standard
Image information
Image size
1529x2298
File size
1.14 MB
Created
26/07/2018 18:15 WIB
Photographer
Wahyu Putro A
Editor