RUU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

  • 27 Juli 2018 14:35
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) bersama Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani (kanan) memberikan keterangan pers mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/7). Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, PNBP dikelompokan menjadi enam kategori di antaranya Pemanfaatan SDA, Pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND), Pengelolaan Barang Milik Negara (PBMN), Pengelolaan Dana, dan Hak Negara Lainnya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/kye/18.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2657
File size
1.93 MB
Created
27/07/2018 14:35 WIB
Photographer
Aprillio Akbar
Editor