UJI MATERI UU KPK

  • 29 Oktober 2009 15:38
JAKARTA, 29/10. UJI MATERI UU KPK. Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD (tengah) membacakan hasil uji materi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/10).Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusa sela, menunda pelaksanaan pasal 32 ayat (1) huruf (c) dan pasal (32) ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yakni pemberhentian Pimpinan KPK yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan sampai ada putusan akhir. FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/nz/09
Related photo
Standard
Image information
Image size
2048x1302
File size
506.58 KB
Created
29/10/2009 15:38 WIB
Photographer
Yudhi Mahatma
Editor