SIDANG DAKWAAN EKA KAMALUDDIN

  • 20 September 2018 15:35
Terdakwa kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji mengenai usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018, Eka Kamaluddin, berjalan usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/9). Dalam sidang tersebut Eka Kamaluddin didakwa Jaksa Penuntut Umum telah menjadi perantara suap dari Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghaist untuk Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, agar Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan anggaran yang bersumber dari APBN-P 2018. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/18
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
1.81 MB
Created
20/09/2018 15:35 WIB
Photographer
Muhammad Adimaja
Editor