PENJELASAN TERKAIT GURU HONORER

  • 21 September 2018 17:15
Kepala Staf Presiden Moeldoko (kiri) berbincang dengan Menpan RB Syafruddin ketika memberikan keterangan pers terkait guru honorer di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9). Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengangkatan tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk guru honorer serta tenaga kesehatan yang tidak lolos atau tidak dapat mengikuti tes CPNS. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww/18.
Related photo
Standard
Image information
Image size
4000x2667
File size
1.58 MB
Created
21/09/2018 17:15 WIB
Photographer
Wahyu Putro A
Editor